Sementara itu, Analis Junior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabar, Andriani mengatakan, melalui edukasi ini para jamaah Muhammadiyah diharapkan lebih paham tentang produk jasa keuangan.
“Harapannya melalui edukasi keuangan ini dari Muhammadiyah para jemaah nya itu bisa lebih paham tentang berbagai macam produk jasa keuangan, terutama adalah bisa lebih mawas diri terhadap berbagai macam kejahatan keuangan digital sekarang,” papar Andriani.
Andriani memberikan contoh terkait kejahatan keuangan digital, yakni penipuan keuangan, pinjol ilegal, lalu judi online.
“Harapannya seperti itu dan juga bapak ibu bisa lebih bijak dalam memanfaatkan uangnya, lebih mementingkan kebutuhan dibandingkan keinginannya,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah untuk mencegah kejahatan keuangan digital, Andriani mengatakan, berbagai sosialisasi telah dilakukan. Selain sosialisasi, kerja sama dengan berbagai lembaga pun dilakukan, seperti dengan Muhammadiyah.
“Biasanya kita selain sosialisasi, ini untuk pinjol yang ilegal ya, kita kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya, contoh misalnya dengan salah satu kegiatan ini, membuka jalan kita untuk bisa kepada para ulama, guru juga dan segala macam yang memang dia punya jemaah dan itu kegiatan sosialisasinya lebih tinggi,” paparnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan langkah pemberantasan melalui Satgas Pasti (satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal) yang diketuai oleh OJK.
“Itu pimpinannya diketuai oleh OJK, tapi isinya ada 16 kementerian lembaga termasuk kepolisian Indonesia terus juga dari Bank Indonesia, Kemendagri, lalu juga Kementerian Koperasi dan UKM dan segala macemnya, itu tugasnya adalah kita memberantas semua aktivitas keuangan ilegal, karena tidak semua produk aktivitas keuangan itu punya OJK. Contoh, kena penipuan investasi madu perhutani, walaupun depannya investasi tapi kan bukan OJK,” paparnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini