Yang terakhir, dari indikasi penagihan. Penagihan ini adalah penyebaran data memfitnah segala macem atau tidak, karena kalau yang resmi itu tidak diperkenankan.
“Sekarang kan banyak yang resmi kaya gitu nah itu indikasi dari oknum penagihnya, terus kalau misalnya konsumen ada penagihan kaya gitu gimana? Mudah sih tinggal laporkan, kalau dia sampai ke tindak pidana, memfitnah segala macem lapornya ke kepolisian,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini