bukamata.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengumumkan terkait tarif air minum yang akan berlaku pada 2024 mendatang. Mengingat urusan air di Kabupaten Bandung saat ini dikelola oleh PDAM Tirta Raharja.
Dadang menegaskan, tarif air minum pada tahun depan tidak akan naik. Bahkan keputusannya itu akan diterbitkan melalui surat yang akan segera diterbitkan.
“Tidak akan ada kenaikan tarif air minum untuk tahun 2024. Penetapan akan dilakukan lewat Keputusan Bupati Bandung yang dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada November 2023 sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020,” kata Dadang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, Dadang juga akan memberikan keringan bagi masyarakat khususnya para pelanggan PDAM Tirta Raharja. Terlebih fenomena El Nino yang tengah berlangsung sudah memberikan dampak kekeringan yang signifikan terhadap wilayah Kabupaten Bandung.
Kondisi tersebut ditandai dengan menurunnya kapasitas produksi air oleh PDAM Tirta Raharja 30 hingga 60%. Hal itu memengaruhi pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama, yakni Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Oleh karenanya, orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai September 2023. Instruksi tersebut memberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan PDAM yang tidak menerima pelayanan air minum secara optimal.
“Saya juga menginstruksikan agar tidak ada kenaikan tarif air minum selama kondisi ini berlangsung,” tegas Dadang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini