bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa menembus Rp44.672.848.000 tahun 2024.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan, realisasi pajak BPHTB sampai Agustus sudah mencapai Rp33.246.145.377.
“Kami optimis target itu akan tercapai, masih ada waktu,” ucap Faisal, dikutip Selasa (17/9/2024).
Faisal mengatakan, sektor BPHTB merupakan kontributor kedua penyumbang terbanyak hasil pajak daerah di Kota Cimahi. Namun, realisasi besaran pajak BPHTB tergantung dari aktivitas transaksi tanah dan bangunan di Kota Cimahi.
“Jadi memang flukuatif kalau untuk BPHTB karena tergantung dari transaksi,” ujarnya.
Faisal mengatakan, untuk mengerek pendapatan dari pajak BPHTB, tahun ini pihaknya memberikan pengurangan pokok pajak bagi BPHTB yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen.
Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen,” jelasnya.
Faisal menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.
Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini