Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru
Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pria Asal Bandung Tewas di Kampus Widyatama, Polisi Ungkap Dugaan Bunuh Diri

Kamis, 30 Oktober 2025 12:27 WIB
Deddy Corbuzier dan Sabrina resmi menikah.

Bukan Orang Ketiga! Ini Alasan Sabrina dan Deddy Corbuzier Pilih Berpisah

Kamis, 30 Oktober 2025 10:07 WIB
Radja Nainggolan tak saat bergabung ke Bhayangkara FC.

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Seandainya Saya Pilih Main untuk Indonesia

Kamis, 30 Oktober 2025 09:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragis! Pria Asal Bandung Tewas di Kampus Widyatama, Polisi Ungkap Dugaan Bunuh Diri
  • Bukan Orang Ketiga! Ini Alasan Sabrina dan Deddy Corbuzier Pilih Berpisah
  • Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Seandainya Saya Pilih Main untuk Indonesia
  • Persib dan ‘CLBK’ Ciro Alves? Rumor Transfer Paruh Musim BRI Super League 2025
  • Di Balik Kritik ke Purbaya: Menelisik Sosok Hasan Nasbi
  • Liverpool Terpuruk! Kalah 7 Kali dalam 32 Hari, Arne Slot di Ujung Tanduk
  • Legenda Persib Bicara Blak-blakan Soal Bojan Hodak dan Masa Depan Timnas Indonesia
  • Eliano Reijnders Dinobatkan Rekrutan Terbaik Persib, Bojan Hodak Singgung Kritik Translator
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Oktober 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Fakta Hukum, Perampasan Kapal FC Ben Glory Diduga Melanggar KUHP

Oleh SusanaSelasa, 10 September 2024 23:15 WIB4 Mins Read
Kasus alih muat PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri Noor Herman menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perampasan kapal perusahaan, Floating Crane (FC) Ben Glory.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Sabri Noor Herman mengkritik tindakan perampasan kapal FC Ben Glory oleh negara.

Sebab, menurut Sabri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, benda sitaan negara seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Sabri menjelaskan bahwa Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan yang sah bagi barang sitaan negara, termasuk yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.

Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.

Sabri juga merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang mengatur barang-barang yang dapat dirampas oleh negara.

“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FC Ben Glory memenuhi kriteria tersebut,” tegas Sabri.

Menurutnya, kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa.

“Tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan,” ungkap Sabri.

Ia juga menambahkan bahwa kapal tersebut tidak menghalangi penegakan hukum atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Karena itu Sabri menegaskan bahwa perampasan FC Ben Glory adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dan berdampak negatif pada pihak yang berhak.

“Negara seharusnya melindungi warganya secara adil dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap keputusannya, bukan berdasarkan kepentingan atau pesanan pihak tertentu,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan hakim.

“Kami berharap adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhak,” tutup Sabri.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinahkodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alih muat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin.

“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

FC Ben Glory perampasan PT IMC Pelita Logistik Tbk PT Sentosa Laju Energy Sabri Noor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pria Asal Bandung Tewas di Kampus Widyatama, Polisi Ungkap Dugaan Bunuh Diri

Hasan Nasbi.

Di Balik Kritik ke Purbaya: Menelisik Sosok Hasan Nasbi

Public Expose bank bjb.

Bank bjb Raih Kinerja Positif, LDR Stabil dan Aset Naik hingga Rp215,9 Triliun

ilustrasi bansos

Daftar Lengkap Bansos Pemerintah November 2025, Ini Cara Ceknya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Banyak yang Belum Dapat! Ini 5 Penyebab BLT Kesra Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Kinerja Bank bjb 2025 Melesat! Aset Tembus Rp215,9 Triliun

Terpopuler
  • 20 Tempat Makan Enak di Bogor Terbaru 2025, Cocok untuk Wisata Kuliner Akhir Pekan
  • Wisata Kuliner Bandung, Ini 7 Spot Sarapan Pagi yang Wajib Dicoba
  • 20 Destinasi Wisata Instagramable di Indramayu, Cocok untuk Liburan Singkat
  • Kebun Raya Bogor.
    12 Tempat Wisata Terbaik di Bogor: Alam, Hiburan, dan Aktivitas Seru Keluarga
  • Pemain Persib, Andrew Jung selebrasi usai mencetak gol ke gawang Selangor FC dalam laga ACL 2.
    Peringkat Terbaru Liga Negara Asia: Indonesia Naik Usai Persib Tekuk Selangor FC 2-0
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.