bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin (16/12/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan. Selain itu, penertiban juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ucap Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (17/12/2024).
Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.
“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tambahnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” ujarnya.
Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini