bukamata.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan, tenaga kesehatan (nakes) asing yang dapat naturalisasi di Indonesia harus melalui beberapa tahapan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PB IDI Dokter Moh. Adib Khumaidi, SpOT terkait wacana Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang akan menerapkan konsep naturalisasi agar nakes di Indonesia naik kelas.
Dokter Adib mengatakan, syarat pertama yang harus dipenuhi para dokter asing yang paling penting adalah terkait administrasi, yang menyangkut latar belakang pendidikan.
“Administrasi terutama yang berkaitan dengan asal Institusi, asal Universitas, itu menjadi sangat penting. Seperti di Singapura, dokter asing bisa masuk tapi dia hanya menerima beberapa lulusan tertentu,” ucap Dokter Adib, Selasa (28/5/2024).
Syarat kedua mengenai persetujuan dari organisasi profesi negaranya, dan tentunya juga harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki para dokter asing tersebut.
“Kemudian approvelnya, siapa yang menjamin organisasi profesi dari negaranya, sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Ketiga, mengenai ketentuan bahasa dan komunikasi juga harus menyesuaikan dengan bahasa Indonesia. Terakhir, terkait evaluasi kompetensi yaitu ujian kemampuan dokter asing dalam kompetensi yang dimilikinya.
“Lalu evaluasi kompetensi, tentunya harus ada proses ujian kompetensinya,” imbuhnya.
Terkait persyaratan tersebut, Adib pun menegaskan hal ini harus dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
“Ini perlu dimasukan kedalam PP Permenkes, tenaga kerja warga negara asing supaya memiliki dasar,” tegasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini