bukamata.id – Seorang pelajar SMA di Bandung berinisial AS diamankan polisi setelah diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah. Kasus ini terungkap setelah sejumlah siswi menjadi korban dugaan kekerasan seksual berbasis teknologi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelajar tersebut juga diduga melakukan aksi serupa di sebuah vila di kawasan Lembang. “Pelaku melakukan hal yang sama di vila di Lembang. Kami menemukan sekitar 12 korban dari lokasi tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (27/5/2025).
Karena lokasi Lembang berada di luar wilayah hukum Polrestabes Bandung, kasus tersebut akan dialihkan penanganannya ke Polda Jawa Barat. Sementara itu, penyidik masih fokus mengusut kasus yang terjadi di sekolah pelaku.
“Saat ini, kami telah memeriksa tujuh orang korban dari kejadian di sekolah yang berada di wilayah hukum kami,” tambah Budi.
Laporan pertama masuk ke kepolisian pada 22 Mei 2025. Aksi AS sendiri diduga dilakukan sejak Desember 2024. Lokasi kejadian adalah salah satu sekolah menengah atas di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan kamera di toilet dan merekam aktivitas para korban tanpa sepengetahuan mereka. Data hasil rekaman disimpan dalam kantong plastik dan ada yang terhubung langsung ke ponsel milik korban, sehingga pelaku dapat mengaksesnya dari jarak jauh.
“Pelaku kami tetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 Ayat 1, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE,” jelas Kapolrestabes Bandung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar dan terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi siswa dan siswi. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah dan orang tua, untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kekerasan seksual berbasis teknologi.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan aparat kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang mungkin belum melapor.