“Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2