bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan, pasangan non muslim untuk segera mengurus akta pernikahan. Tercatat, masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.
“Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama,” ucap Ipah, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Untuk itu, pihaknya meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya.
“Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara,” pintanya.
Bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan, kata Ipah, untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.
“Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini