bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan pelanggaraan administrasi terkait Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pasalnya, dalam perekrutan PPK untuk Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 itu, KPU tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Diketahui, dari 80 PPK yang lolos tahapan seleksi dan dilantik pada Kamis (16/5/2024) kemarin, keterwakilan perempuan hanya terisi 7,5 persen atau 6 orang PPK perempuan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2022 mengamanatkan agar komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Kami perwakilan perempuan yang mengikuti tahapan perekrutan PPK sejak awal jujur kecewa. Kenapa KPU Bandung Barat tidak mengindahkan PKPU itu. Padahal jumlah perempuan yang dinyatakan layak dengan status lulus CAT ada 27 orang,” ungkap Ayu (25), salah seorang peserta PPK saat ditemui di Padalarang, Jumat (16/5/2024).
Ayu mengungkapkan, jika merujuk angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari 80 kebutuhan anggota PPK, maka jumlah perempuan yang harus terisi sebanyak 24 orang.
Namun, hasil seleksi akhir KPU menetapkan hanya 6 orang perempuan yang terpilih menjadi PPK di 6 kecamatan, Padalarang, Cisarua, Batujajar, Cipatat, Cikalongwetan, dan Saguling.
“Dari awal seleksi, yang lolos administrasi sebanyak 258 orang dengan jumlah perempuan 41 orang. Kemudian yang lulus tes wawancara ada 195 orang dengan jumlah perempuan 27 orang yang lolos,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini