“Kebutuhan PPK ini masing-masing 5 orang setiap kecamatan. Maka KPU mengumumkan sebanyak 80 orang yang dinyatakan terpilih. Dari jumlah itu, hanya 6 orang perempuan yang dinyatakan terpilih menjadi PPK,” tambahnya.
Mewakili perempuan-perempuan lainnya, Ayu mengungkap keresahan atas proses penjaringan PPK yang dinilai melanggengkan budaya patriarki dan mengabaikan PKPU yang mengatur keterwakilan perempuan.
“Yang lain sama resahnya. Tapi mereka tidak berani mengungkapkan. Kita ingin tahu, kenapa kuota perempuan itu sangat sedikit. Seakan-akan perempuan tidak diberikan kesempatan dalam Pemilu ataupun Pilkada. Padahal secara fakta, 27 orang perempuan ini memiliki kapabilitas baik secara pengalaman maupun intelektual untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengklaim, jika aturan mengenai komposisi anggota PPK dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen itu tidak wajib dilakukan.
“Di dalam PKPU, pasalnya itu tidak disebut wajib bahasanya ‘memperhatikan’. Kalimatnya hanya menggunakan kata memperhatikan bukan mengharuskan. Jadi artinya bukan wajib 30 persen, tapi memperhatikan setelah dilakukan penjaringan,” ujar Ripqi.
Saat ini, KPU Bandung Barat secara resmi sudah melantik badan AdHoc yakni PPK sebanyak 80 orang untuk 16 kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat. Masing-masing kecamatan disiapkan sebanyak 5 anggota PPK untuk Pilkada Bandung Barat yang bertugas selama 8 bulan ke depan.
“80 PPK yang dilantik ini tersebar di 16 kecamatan. 1 kecamatan ada 5 orang anggota PPK. Memang tidak semua kecamatan ada perempuannya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini