“Bahwa sejak awal tahun 2024, Gedung yang beradai di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat Bikers Brotherhood One Percent MC,” tambahnya.
Freddy menyebut, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.
“Perlu kami tegaskan, perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Perkumpulan BB1%MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham. Dengan Nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028,” jelasnya.
Terlebih lagi, ranah untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa akta pendirian perkumpulan BB1%MC sudah jelas bukan ranah PN Bandung.
Freddy juga menegaskan, bahwa logo tersebut hingga saat ini masih milik BB1%MC. Sebab, dalam penetapan eksekusi perkara tersebut, PN Bandung memerintahkan kepada jurusita-nya untuk melaksanakan eksekusi pembubaran perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
Kemudiam, menarik secara paksa Logo-Logo yang telah dilekatkan sita eksekusi yang terdapat di Neon Box yang berbentuk logo BBMC dan di Vest (Rompi) El Presidente (Ketua Umum) Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
“Bahwa amar putusan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap logo BBMC di neon box adalah hal keliru karena neon box yang dimaksud dalam penetapan tidak berada atau tidak dalam penguasaan perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini