bukamata.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) sekaligus Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD menanggapi terkait hak angket DPR.
Menurut Mahfud MD, jika melihat pada aturan, angket itu untuk pemerintah, meski begitu Cawapres Ganjar Pranowo itu mempersilahkan DPR untuk mengajukan hak angket.
Lanjut, mengenai hak angket DPR, Mahfud MD pun merasa tak ingin ikut campur terlalu jauh.
“Kalo menurut aturan angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja kan DPR nanti yang mengimprovisasi tentang siapa yang diangket, kita gak boleh ikut campur,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/11/2022).
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket DPR guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Usulan hak angket tersebut Masinton sampaikan dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Dalam interupsi tersebut, Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.
Mengacu pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini