bukamata.id – Menanggpi pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan hal itu merupakan bagian dari pendidikan demokrasi.
Hal itu disampaikan usai melaksanakan Salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).
Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan presiden tersebut dalam konteks memberikan pembelajaran.
“Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya,” ujar Moeldoko, dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024).
Seperti diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.
Juga presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye.
“Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” kata Moeldoko.
Akan tetapi, Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu.
Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Jokowi akan mengajukan cuti.
“Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini