“Setelah dilakukan penangkapan, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan DT, RZ, dan DV diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak tanggal 15 Februari 2024,” katanya.
Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal, kemudian korban, kembali ke Jakarta.
“Besoknya pelaku (DV, DT dan RZ), membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon, sesampainya di Kab Kuningan mobil mengalami kerusakan,” terangnya.
Baru pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat dari mobil (pelaku mengambil barang – barang milik korban yang melekat pada korban dan tasnya), sedangkan RZ membuang mayat tersebut ke jurang yang ada di belakang tugu gajah.
“Setelah itu mereka kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban, yang kemudian meminta kepada DT untuk membunuh korban.
“Terhadap Tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini