Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Bojan Hodak Bocorkan Kriteria Pemain Baru Persib Jelang Musim 2025

Kamis, 19 Juni 2025 15:00 WIB

5 Fakta Mengejutkan Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung

Kamis, 19 Juni 2025 14:30 WIB

Tampilan Al dan Alyssa di Akad Nikah Hebohkan Publik, Angkat Adat Sunda Penuh Pesona

Kamis, 19 Juni 2025 13:56 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bojan Hodak Bocorkan Kriteria Pemain Baru Persib Jelang Musim 2025
  • 5 Fakta Mengejutkan Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung
  • Tampilan Al dan Alyssa di Akad Nikah Hebohkan Publik, Angkat Adat Sunda Penuh Pesona
  • Atasi Kemacetan Bandung, Dishub Jabar Desak Flyover Nurtanio Segera Selesai
  • Bandung Nomor 1 Macet di Indonesia, Dishub Jabar: Bukan Prestasi tapi Realita
  • Persib Bidik Shayne Pattynama, Eks Viking FK Jadi Kandidat Pengganti Edo Febriansah
  • Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana
  • Terobosan KCI: KMT Kini Hadir di Jabar, Wujudkan Integrasi Pembayaran Transportasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Juni 2025 11:27 WIB
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Redaksi/bukamata.id)

bukamata.id – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut bahwa proses sidang menunjukkan pihak tergugat belum sepenuhnya siap menghadapi perkara. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil yang diserahkan di persidangan.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” tegas Markus kepada wartawan usai persidangan.

Permintaan dari tim hukum tergugat untuk menunda sidang dua minggu ke depan juga mendapat sorotan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa jawaban dari pihak tergugat harus dibacakan pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Benarkan Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” kata Markus.

Mediasi Gagal, Gugatan Lanjut

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sesi mediasi didasari alasan hukum yang tidak valid. Hal ini, menurutnya, mempertegas keseriusan pihak Lisa dalam menggugat.

Gugatan ini, lanjut Markus, didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak atas pengakuan hukum dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Bawaslu akan Panggil Ridwan Kamil Usai Kumpulkan Keterangan Saksi

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” ujarnya.

Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Selin yang disebut sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam petitum gugatan, pihaknya meminta pengadilan memerintahkan tes DNA untuk Lisa dan Ridwan Kamil guna memastikan status anak tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang membuka kemungkinan damai dengan syarat Lisa meminta maaf, Markus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan soal pribadi.

Baca Juga:  Kuliah di luar Negeri, Putri Ridwan Kamil Umumkan Lepas Hijab

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” ujar Markus dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi pernyataan Ridwan Kamil sebelumnya yang dinilai tidak konsisten terkait kesiapan menjalani tes DNA. “Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang, pihak penggugat menyatakan siap mendengar jawaban hukum dari Ridwan Kamil.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Kasus Publik Figur Lisa mariana Pengadilan Negeri Bandung ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

5 Fakta Mengejutkan Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung

Kamis, 19 Juni 2025 14:30 WIB

Atasi Kemacetan Bandung, Dishub Jabar Desak Flyover Nurtanio Segera Selesai

Kamis, 19 Juni 2025 13:27 WIB

Bandung Nomor 1 Macet di Indonesia, Dishub Jabar: Bukan Prestasi tapi Realita

Kamis, 19 Juni 2025 13:17 WIB

Terobosan KCI: KMT Kini Hadir di Jabar, Wujudkan Integrasi Pembayaran Transportasi

Kamis, 19 Juni 2025 10:53 WIB

Warga Terdampak Tanah Bergerak di Purwakarta Dapat Bantuan Rp10 Juta

Kamis, 19 Juni 2025 10:30 WIB

Pembacaan Gugatan Digelar, Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Kamis, 19 Juni 2025 10:28 WIB
Terpopuler

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

NGOPI Ala HIMAKSI STIE Wikara: Cara Seru Mahasiswa Hadapi UAS

Kamis, 19 Juni 2025 05:17 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.