bukamata.id – Para pengguna jalan tol ada kabar kurang baik pasca Hari Kemerdekaan. Pasalnya, tarif Tol Jagorawi mengalami kenaikan mulai 20 Agustus 2023.
Pihak Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengumumkan kenaikan tarif terbaru Tol Jagorawi itu pada Sabtu (12/8/2023). Tarif terbaru akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB, 20 Agustus mendatang.
Kebijakan untuk menaikan tarif tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Perihal kenaikan tarif Tol Jagorawi pun sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Beleid itu beberapa kali telah diubah serta terakhir disesuaikan dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini bakal dilakukan setiap dua tahun sekali yang mana nantinya akan didasarkan pada pengaruh laju inflasi.
Berikut rincian kenaikan tarif Tol Jagorawi dengan panjang ruas jalan sepanjang 59 kilometer:
Gol I : Rp 7.500 dari Rp 7.000.
Gol II: Rp 12.000 dari Rp 11.500.
Gol III: Rp 12.000 dari Rp 11.500.
Gol IV: Rp 17.000 dari Rp 16.000.
Gol V: Rp 17.000 dari Rp 16.000.
Sebagaimana diketahui, Tol Jagorawi adalah jalur utama yang menghubungkan antara Jakarta dengan Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya.
Tol ini juga tersambung dengan jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini