bukamata.id – Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dibuka sejak 17-28 September 2024.
Rekrutmen ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk Pilkada 2024, KPU membutuhkan sekitar 51.948 anggota KPPS di wilayah Bandung. Proses rekrutmen akan mengikuti skema yang serupa dengan Pilpres sebelumnya.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia 17-55 tahun
* Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir
* Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik
* Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran dapat dilakukan secara luring di kantor Sekretariat PPS atau secara daring dengan menyiapkan dokumen berikut:
* Fotokopi e-KTP
* Ijazah
* Surat pernyataan
* Surat keterangan sehat
Persyaratan Lain, untuk diketahui, setiap anggota KPPS juga harus:
* Setia pada Pancasila
* Berdomisili di wilayah kerja KPPS
* Bebas dari narkotika
* Minimal pendidikan SMA/sederajat
Cara Mendaftar
Pendaftaran dapat dilakukan secara luring atau daring. Calon pendaftar harus menyiapkan dokumen yang telah disebutkan dan mendaftar di kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kerja.
Honorarium KPPS
Anggota KPPS Pilkada 2024 akan menerima honorarium yang berbeda dibandingkan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900.000, sementara anggota lainnya menerima Rp 850.000.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini