bukamata.id – Sehubungan dengan diterapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah kini tidak lagi mempekerjakan atau mengangkat pegawai dengan status honorer di tahun ini.
MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran yang disediakan untuk tenaga honorer, yang mengakibatkan sejumlah pegawai terpaksa dirumahkan atau dipecat oleh pemerintah.
Pada tahun 2025, pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan efisien.
Sebagai bagian dari langkah ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan terbaru terkait kategori tenaga honorer yang berhak dan tidak berhak mengikuti seleksi PPPK.
Melalui seleksi PPPK, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.
Lantas, siapa saja tenaga honorer yang akan dirumahkan oleh pemerintah, mengingat status kepegawaiannya akan dihapus?
Berikut adalah tiga kategori tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini:
- Tenaga honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023.
- Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun, jika dihitung per Januari 2025.
Ketiga kategori di atas menjadi alasan pemerintah untuk merumahkan tenaga honorer pada tahun 2025. Pegawai dengan status honorer yang dirumahkan ini tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintahan.