bukamata.id – Tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan oleh Polisi terancam hukuman mati.
Namun, meski sudah ditetapkan ancaman hukuman mati, tersangka Yosep sampai saat ini masih tak akui perbuatannya dalam kasus pembunhan istri dan anaknya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Yosep dan empat tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep Hidayah cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya punya bukti apabila para kliennya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
“Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu tidak terlibat,” kata Rohman dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Polda Jabar sendiri merilis kalau motif pembunuhan itu ialah uang yayasan. Yosep sebagai suami dari Tuti merasa tidak puas dengan jatah uang yang dikelola oleh istri dan anaknya, Amalia.
Menurut Rohman justru sebaliknya, Pa Yosep lah yang meminta uang yayasan teraebut dikelola oleh korban.
“Uang yang ada di TKP itu ada Rp30 juta, tidak dibawa oleh pelaku, ada disita oleh polisi. Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh mengelola uang itu Pak Yosep,” jelasnya.
Rohman berdalih, Yosep justru yang menginginkan agar keuangan yayasan dikelola oleh korban, bukan oleh Yoris.
“Jadi, Pak Yosep itu menghindari agar keuangan yayasan itu tidak dikelola oleh Yoris (anak Yosep dan Tuti), makanya diserahkan ke Ibu Tuti dan Amalia,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini