Namun begitu, Rohman menyebut bisa saja benar uang menjadi penyebab pelaku lain tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
“Bisa saja, masalah uang tapi bukan Pak Yosep yang berkepentingan dengan uang itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rohman menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap motif itu keliru. Sebab, penyidik mencocokan berdasarkan keterangan Danu dan motif yang tengah didalami polisi.
“Bahwa, motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokan motif dengan karangan Danu,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai ancaman pidana mati yang dijerat Yosep, Rohman menyebutnya itu sah-sah saja.
Rohman mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.
“Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya kan nanti pada saat persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.
Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.
“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023)
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini