bukamata.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar berhasil telah menangkap seorang kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi berhasil disita oleh polisi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu mengatakan, penangkapan para tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi menangkap kurir berinisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 10 Agustus 2023.
“Dari penangkapan MDR, telah ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi sebanyak 317 butir,” ucap Johannes di Mapolda Jabar, Senin (21/8/2023).
Johannes mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MDR mengenai asal muasal sabu tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama AH.
“Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram,” ungkapnya.
Menurut pengakuan AH, kata Johannes, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.
“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini