Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2