bukamata.id – Polrestabes Bandung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir aplikasi chating bernama Walla.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, aplikasi tersebut banyak disalahgunakan untuk mencari pasangan sesama jenis atau terindikasi adanya aktivitas homoseksual.
“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” ucap Budi, Kamis (28/9/2023).
Budi mengatakan, aplikasi Walla saat ini banyak digunakan banyak kalangan khususnya generasi muda. Bahkan, kasus pelecehan seksual sesama jenis yang ditangani pihaknya pun bermula dari aplikasi tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, dua pelaku pencabulan berinisial RK dan AA berkenalan dengan korban yang merupakan seorang pelajar berusia 11 tahun menggunakan aplikasi Walla.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke indekos dan selanjutnya dilakukan tindak pencabulan.
“Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur,” terangnya.
Budi mengatakan, pelaku baru mengenal korban lewat aplikasi tersebut. Pihaknya pun tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut.
“Pelaku kini sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Budi pun meminta masyarakat, terutama para orang tua untuk mengecek aplikasi pada ponsel anak yang dipakai. Apabila ditemukan aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini