Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali.
“Dari laporan yang masuk ada dua kejadian di Cianjur. Tapi kami masih dalami apakah pelaku ini sempat beraksi di luar daerah atau tidak,” kata dia.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi pun bergerak dan berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut.
“Pelaku akhirnya bisa diamankan. Otak dari aksi polisi gadungan ini ialah Amir Rudiansyah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2