“Salah seorang dari tahanan tiba-tiba meminta kontak nomor ponsel istri saya sambil mengaku mempunyai akses ke pimpinan KPK, nanti akan kami bantu katanya punya akses segala macam. Saya pun sempat memberi nomor ponsel istri saya,” jelasnya.
Dalam keterangannya majelis hakim memperjelas pernyataannya Rijal terkait oknum yang meminta nomor ponsel tersebut.
“Sesama tahanan KPK?” tanya majelis hakim.
“Iya, Sesama tahanan, meminta nomor HP istri, keluarga. Yang saya ingat hanya nomor HP istri,” jawab Rijal.
Dari hasil pemeriksaan bersama penyidik KPK Rosa, Rijal mengetahui identitas tahanan bernama Adi Jumal Widodo, orang yang terseret kasus Bupati Pemalang.
“Pak Rosa sebagai penyidik menunjukkan salah satu foto kepada saya, foto salah satu tahanan yang ada di C1. Belakangan, saya tahu bahwa itu adalah Pak Adi Jumal, itu adalah salah satu tahanan yang ada di C1. Yang asal dari Pemalang, kasus Bupati Pemalang,” papar Rijal.
Selang sepekan, Rijal bertemu Adi Jumal kembali ditawari kembali untuk mengurusi kasusnya melalui pimpinan KPK dengan syarat uang senilai Rp 300 juta. Adi Jumal bahkan menyebut Yana Mulyana sudah menyanggupi untuk memberi uang senilai Rp 1 miliar.
“Yang bersangkutan (Adi Jumal) bertemu kemudian menawarkan ke kami bahwa dia kenal dengan pimpinan KPK, dia bisa membantu mengkanalisasi perkara ini, dia menyampaikan sudah bertemu dengan Pak Wali, Pak Wali menyanggupi memberi Rp 1 miliar dan Pak Adi Jumal meminta kepada saya Rp 300 juta pada saat itu di rooftop KPK lantai 9,” kata Rijal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini