“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2