bukamata.id – Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Indriana (24) mayat perempuan yang ditemukan di Banjar pada Minggu (25/2/2024) tempo lalu dijerat dengan pasal berlapis.
Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
Ketiga tersangka yakni DA, DP, dan MR memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka DA dan DP berperan sebagai otak pelaku, sedangkan MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, motif pembunuhan berencana tersebut yakni cinta segitiga antara DA, DP, dan korban Indriana serta tersangka ingin menguasai harta korban.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkap terkait kronologi kejadian pembunuhan berencana korban Indriana.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa tersangka DP dan DA menyewa temannya yaitu TMR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana dengan imbalan sebesar 50 Juta.
Kemudian, tersangka DA mengajak MR menjemput korban Indriana dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.
“Kemudian setelah sampai di warung puncak DA, MR dan korban Indriana sempat makan-makan dulu di warung, baru setelah itu DA mengajak korban untuk pulang. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan MR duduk di kursi belakang korban. Kemudian, sesampainya di TKP, DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini