bukamata.id – Dijadikan tersangka, pengemudi mobil A (16) yang mengemudi ugal-ugalan hingga melakukan aksi tabrak lari di Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan jika A telah ditetapkan menjadi tersangka kasus mengemudi ugal-ugalan hingga tabrak lari.
Usai dijadikan tersangka, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan A dikenakan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.
“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (11/11/2023).
Saat ini, tersangka A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, A melakukan aksi ugal-ugalan hingga dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam.
Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).
Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng, lalu mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini