bukamata.id – Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani. Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan pada Kamis-Jumat (3-4/8/2023). Salah satunya berukuran 4×8 meter dengan jenis billboard.
“Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4×8 meter dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua,” ucap Satriadi di Bandung, Jumat (3/8/2023).
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
“Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” katanya.
Satriadi mengatakan, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.
Pihaknya juga mengingatkan, kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
“Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini