bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik perjudian kasino konvensional yang beroperasi secara terselubung di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Tempat judi ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian ilegal di lokasi tersebut.
“Anehnya, tempat ini baru berjalan kurang lebih tiga hari, tapi sudah berani beroperasi. Karena itu, kami tidak memberikan ruang waktu yang panjang dan langsung melakukan tindakan tegas,” kata Rudi.
Tempat judi yang dikemas seperti sarana olahraga futsal dan hiburan ini ternyata menyimpan 10 meja judi serta perlengkapan seperti dadu, koin pengganti uang, dan alat elektronik pendukung yang didatangkan langsung dari China secara online.
“Peralatannya bukan dibuat lokal, kualitasnya cukup bagus dan diimpor dari China. Dibeli secara online, kemudian dirakit di sini,” jelas Kapolda.
Tempat ini dibagi menjadi dua area taruhan, yakni ruang biasa dengan taruhan mulai Rp300 ribu dan ruang VIP dengan taruhan mulai Rp3 juta untuk para pemain dengan modal besar.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 63 orang dan menetapkan 44 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemain hingga penyelenggara seperti kasir dan operator judi.
“Dari total tersangka, ada yang berinisial AP dan CW, sekitar 18 orang merupakan pemain, dan sisanya adalah operator serta penyelenggara kegiatan perjudian ini,” tandasnya.