bukamata.id – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bandung akan tetap memperebutkan 55 kursi pada Pemilu 2024. Hanya saja ada sedikit perbedaan dalam daerah pemilihan (dapil) meski jumlahnya tetap sama.
Dapil Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 tetap 7 seperti pada pemilu sebelumnya. Perubahan yang terjadi adalah perpindahan kecamatan di satu dapil dan pergeseran alokasi kursi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Kecamatan Cangkuang yang semula di Dapil 1 Kabupaten Bandung bergeser ke Dapil 7.
Selanjutnya, Dapil 6 mengalami perubahan menjadi 9 kursi dari yang semula 10 kursi. Di sisi lain, Dapil 3 mendapat limpahan 1 kursi sehingga jumlahnya menjadi 7 kursi.
Pergeseran alokasi kursi itu karena adanya perubahan jumlah penduduk di Kabupaten Bandung.
Inilah daftar dapil dan alokasi kursi Kabupaten Bandung di Pemilu 2024:
Dapil 1
Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Kutawaringin.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 2
Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Alokasi 8 kursi.
Dapil 3
Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang dan Kecamatan Bojongsoang.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 4
Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung dan Kecamatan Rancaekek.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 5
Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ibun.
Alokasi 7 kursi.
Dapil 6
Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Baleendah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini