bukamata.id– Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Para tersangka ini terungkap usai pelaku berinisial MR menyerahkan diri.
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan mengatakan mengatakan, dalam dua pekan terakhir, pria berinisial MR (M Ramdanu alias Danu) datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Dua minggu lalu MR yang kemarin datang ke Polda mengakui perbuatannya namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan MR tersebut, didapati beberapa tersangka lainnya yang kemudian ikut diamankan.
“Dari MR ini kita mendapatkan informasi empat orang yang menurutnya merupakan pelaku lainnya. Kemudian dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini yang kita tahan sekarang baru dua tersangka yaitu YH (Yosep) dan MR,” tuturnya.
Adapun kronologis yang yang diakui oleh MR, dirinya diminta YH ke menunggu di garasi rumah korban dan diminta mengambil senjata tajam.
“Dari MR sendiri ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban kemudian dia menunggu di garasi menurut pengakuannya kemudian diminta untuk mengambil alat golok,” ujarnya.
Setelah mengambil golok, MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban. Setelah mendengar teriakan dari Amalia, MR masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini