Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
“Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini,” kata dia.
Adapun keterangan dari pelaku Yatna, bahwa dirinya sengaja mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam. Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.
“Gak pernah ada yang melawan,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2