Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Jumat, 16 Mei 2025 04:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan
  • Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei 2025: Pertarungan Penentu di Liga Arab Saudi dan La Liga
  • 21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!
  • 15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tilang Uji Emisi di Jakarta tak Hanya Berakhir Denda, Kini Tarif Parkir Dimahalkan

Putra JuangKamis, 7 September 2023 12:18 WIB
Ilustrasi tilang. (Foto: Ist)

bukamata.id – Tilang uji emisi di DKI Jakarta menuai banyak respon. Namun hal tersebut diterapkan guna mengurangi kontribusi terhadap polusi udara.

Setelah uji coba di akhir Agustus 2023, mulai awal September 2023, tilang uji emisi diterapkan dengan denda bagi pelanggarnya.

Sepeda motor yang tidak lolos dalam tilang uji emisi dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil sebesar Rp500 ribu.

Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir yang lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Baca Juga:  Nama Ridwan Kamil Kian Memudar, Pengamat: Peluang Cawapres Sangat Kecil 

Kebijakan itu diterapkan ti 10 lokasi parkir yang dimiliki pemerintah daerah. Tarif disinsentif ini berlaku dengan tarif parkir tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan kebijakan itu juga untuk mendorong pemanfaatan transportasi publik.

“Diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata dia, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Ani menjelaskan pemberlakukan aturan itu sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Gunung Putri Lembang, Tempat Camping dan Hiking di Bandung Modal Rp10.000

Pada peraturan dikemukakan bahwa pemiliki kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi maka akan dikenai hukuman tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat saja tarif parkir tertinggi bisa sampai Rp7.500 per jamnya.

Baca Juga:  Hitungan Pj Gubernur Jabar, APBD Perubahan 2023 Bakal Naik Hampir Rp3 Triliun

Adapun lokasi parkir yang dikenai tarif tertinggi antara lain di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kemudian Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

Selanjutnya di Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Berita Lainnya

Hore Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Dihilangkan, Polisi: Silahkan Diservis Waduh Parkir Kendaraan tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Ditarif Mahal di 131 Lokasi Termasuk Jabar, BMKG Sebut Kualitas Udara Jakarta dan Banten Tidak Sehat
Featured Jakarta tarif parkir tilang uji emisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 03:00 WIB

Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

Kamis, 15 Mei 2025 20:45 WIB

Pemuda di Garut Hilang Terseret Arus saat Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam

Kamis, 15 Mei 2025 20:30 WIB

Progres Koperasi Merah Putih KBB: 65 Desa Tuntas, 100 Lainnya Siap Menyusul

Kamis, 15 Mei 2025 20:07 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB
Terpopuler

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!

Kamis, 15 Mei 2025 21:50 WIB

15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!

Kamis, 15 Mei 2025 21:31 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB

Terungkap! Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes Soreang, Pelaku Manipulasi Kisah Nabi

Selasa, 13 Mei 2025 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.