bukamata.id– Tim Nasional Pemenangan paslon nomor urut 1 Anies -Muhaimin berencana melaporkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI, imbas pernyataan presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Iya (bakal melapor) kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di kediamannya di Palembang, Sumsel, Kamis (25/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Ari menyebut pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut tak seharusnya pejabat negara turut serta berkampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilpres.
“(Terkait dugaan pelanggaran) Kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalo bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri-menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri sekarang tidak begitu cukup cuti,” ujar dia.
Ia menilai, akan sulit membedakan penggunaan fasilitas negara untuk menjalani tugas sebagai pejabat atau sebagai pejabat politik yang sedang berkampanye.
“Cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar,” imbuhnya.
Ari mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan dan melengkapi format pelaporan sebelum melayangkan laporan ke Bawaslu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini