“Tentu Provinsi termaju ditandai dengan rakyatnya yang maju, sejahtera, setelah kami bedah, ternyata pemerintahan ini harus kita set up dan terus diperbaiki,” katanya.
“Jadi kita studi komparasi ke sini, harus ada outcame, benefit, dan dan impact-nya,” sambung Herman.
Dengan mengomparasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, Herman akan mendorong ada pergub serupa tapi tentang reformasi birokrasi yang akan menjangkau kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
“Harus lahir dan harus dieksekusi. Sehingga perjalanan kita ke sini kita tebus dengan kinerja yang lebih, sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi DIY Beny Suharsono, menyambut baik kedatangan Sekda Jabar bersama sejumlah Asisten dan Kepala Biro di lingkup Setda Jabar.
Ia mengatakan, pemda provinsi punya tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat. Sehingga, guna memperkuat sinergi, Pemda Provinsi DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Menurut Beny, ini ditujukan guna menghadirkan pembangunan yang inklusif, dan juga berbasis budaya. Reformasi kalurahan diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum.
Sehingga Pergub ini mencakup reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat sekaligus.
“Pergub dapat menjangkau kabupaten/ kota, hingga kelurahan, bahkan RT/ RW sekalipun,” kata Sekda DIY.
“Kita juga mendorong kabupaten/kota agar SAKIP minimal berpredikat A. Pemda Provinsi DIY pun telah meraih SAKIP AA, tujuh kali berturut- turut,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini