“Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka,” terangnya.
Anggi mengungkapkan, ada sembilan wanita yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.
“Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara,” kata dia.
“Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini