bukamata.id– Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4). Mereka menargetkan ratusan posko di provinsi, kabupaten/Kota dan menggandeng advokat muda yang nantinya akan bekerja sama dengan Kemenko Polhukam.
Wakil Koordinator Fanta TKN Prabowo-Gibran M Rizal Rustam mengatakan pembentukan posko itu merupakan respons atas langkah Menko Polhukam Mahfud MD yang membuka pengaduan di Kantor Kemenko Polhukam.
“Posko ini dibentuk untuk merespon adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam,” kata Rizal di TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1) malam dikutip dari CNN Indonesia.
Rizal menargetkan akan ada ratusan posko yang terbentuk di provinsi hingga kabupaten/kota. Pihaknya menggandeng advokat-advokat muda untuk mengumpulkan laporan terkait Pemilu.
Menurutnya, pembentukan posko tersebut juga untuk melawan narasi bahwa paslon nomor 2 kerap melakukan pelanggaran.
“Ini ada wacana yang sengaja mau dimainkan, kemudian kita harus respons positif, kemudian kita adukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres paslon lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan, laporan pelanggaran Pemilu yang dikumpulkan posko TKN Fanta itu akan dikoordinasikan dengan tim hukum dan advokasi, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenko Polhukam.
Hinca berharap ketika mendapat laporan, Mahfud bisa menempatkan dirinya kapan bertindak sebagai Menko Polhukam dan kapan bertindak sebagai cawapres yang juga berlaga di Pilpres 2024.
“Pak Mahfud ini mudah-mudahan bisa membedakan kapan dia paslon, kapan dia Menko. Kami akan mengadu bukan ke Paslon 03, bukan. Kami akan mengadu kepada sang Menko Polhukam itu,” katanya.
Untuk diketahui, pada awal Januari lalu, Menko Polhukam Mahfud MD membuka pintu terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait Pemilu 2024. Menurut Mahfud posko yang didirikan oleh Kemenko Polhukam nantinya akan membantu untuk mengecek proses tindak lanjut dari aduan yang biasanya diarahkan ke Bawaslu, KPU hingga Polri.