bukamata.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon pernyataan Jokowi soal presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.
Mengenai pernyataan tersebut, Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pernyataan Jokowi tidak salah secara konstitusi.
Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut seharusnya tidak dinilai dari perspektif netral atau tidaknya presiden, melainkan memastikan presiden tidak merugikan pihak tertentu.
“Diksi yang tepat bukan persoalan netral (atau) enggak netral, tapi merugikan atau tidak merugikan salah satu pasangan calon,” kata Habib, dikutip dari akun TikTok @dekade08, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya, Habib menjelaskan bahwa undang-undang memperbolehkan presiden untuk berkampanye, namun rambu-rambu yang harus dipatuhi adalah presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral, tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (yang) ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi.
Namun, Jokowi belum memutuskan untuk mendukung paslon yang mana di Pilpres 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini