bukamata.id– Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut usai capresnya dan beberapa orang anggota timses dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat.
“Sudah dilaporkan kan? Ya nanti kita tunggu Bawaslu lah. Namanya melaporkan,” kata Muzani di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Rabu (31/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri mengatakan TPN Ganjar-Mahfud melaporkan Prabowo soal dugaan pelanggaran jadwal kampanye Prabowo di Jawa Barat.
“Ada Ridwan Kamil, ada mantan Bupati Subang [Ruhimat], ada Ara (Maruarar Sirait), lalu iya (Prabowo). Sekilas yang saya baca itu,” katanya, saat dihubungi, Selasa (30/1).
Terpisah, Kuasa Hukum TPN Radhitya Yosodiningrat mengatakan Prabowo diduga melanggar aturan jadwal kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
Radhitya menjelaskan Prabowo diketahui menggelar kampanye di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024.
Padahal, kata dia, dalam aturan KPU, 21 dan 27 Januari 2024 adalah jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat.
Ia menilai Prabowo telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Jabar adalah (jadwal) paslon nomor 3, coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada chaos. KPU kan mengatur ada tujuannya,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini