Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Dedi Kusnandar Bidik Comeback Manis di Laga Penutup

Minggu, 18 Mei 2025 16:30 WIB

Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah

Minggu, 18 Mei 2025 15:50 WIB

Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka

Minggu, 18 Mei 2025 15:15 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dedi Kusnandar Bidik Comeback Manis di Laga Penutup
  • Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah
  • Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka
  • Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
  • Belum Siap ke Timnas, Dimas Drajad Fokus Bangkit Bareng Persib
  • Aksi Nyata PKB Jabar, Luncurkan 200 Ambulans Siaga Gratis untuk Masyarakat
  • Sanghyang Kenit, Destinasi Wisata Alam Purba yang Tersembunyi di Bandung Barat
  • Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 18 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tok! Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Resmi Dicabut

Putra JuangSenin, 31 Juli 2023 18:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Instagram/@mohmahfudmd

bukamata.id – Pencabutan gugatan Rp5 triliun Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersebut berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Diketahui, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

Baca Juga:  Mengenal Tradisi Unik Perayaan 17 Agustus di Berbagai Daerah Indonesia

“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Eko menjelaskan, permintaan penggugat dikabulkan karena hal itu diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang bakal digelar pada Senin 31 Juli 2023.

“Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum. Untuk itu harus lah dikabulkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ribuan Anggota NII KW9 dan 7 Diduga Masih Bersarang di Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:  Sekali Angkut Penumpang, KA Feeder KCJB Cuman Butuh Waktu 19 Menit

Meski begitu, Mahfud mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji bakal terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita bakal tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.

Berita Lainnya

Lebih Tinggi Ketimbang Mahfud MD, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun Sebelum ke Jakarta, Panji Gumilang Sempat Pamit ke Santri dan Pengurus Ponpes Al-Zaytun Ridwan Kamil Doakan Begini Pasca Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Featured gugatan Mahud MD Panji Gumilang PN Jakpus Ponpes Al Zaytun
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah

Minggu, 18 Mei 2025 15:50 WIB

Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka

Minggu, 18 Mei 2025 15:15 WIB

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Minggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB

Aksi Nyata PKB Jabar, Luncurkan 200 Ambulans Siaga Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 12:51 WIB

Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism

Minggu, 18 Mei 2025 10:30 WIB

Pilu, Ibu Hamil di Pelosok Cianjur Ditandu 3 Km Lewati Jalan Berlumpur demi Melahirkan

Sabtu, 17 Mei 2025 21:24 WIB
Terpopuler

Musyawarah yang Menyesatkan: Ketika Kepemimpinan Dipatahkan oleh Distorsi Komunikasi

Sabtu, 17 Mei 2025 17:10 WIB

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

Sejarah Kota Bandung: Dari Danau Purba hingga Jadi Kota Kreatif Dunia

Sabtu, 17 Mei 2025 12:43 WIB

Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism

Minggu, 18 Mei 2025 10:30 WIB

4 Tempat Sarapan Pagi di Bandung yang Bikin Mood Naik Seharian

Minggu, 18 Mei 2025 08:30 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.