Ia menambahkan bahwa keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua sanksi yang masih berjalan dan memastikan TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait perbaikan pengelolaan sampah, Herman mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif dari KLHK menunjukkan perkembangan signifikan.
Menghentikan Aliran Lindi
Hingga saat ini, TPA Sarimukti telah berhasil menghentikan aliran lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas IPAL. Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.
Sejak menerima sanksi administratif dari KLHK, Pemprov Jabar telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penghentian pencemaran dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas IPAL untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Optimalisasi Infrastruktur
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan bahwa langkah lain yang diambil adalah optimalisasi infrastruktur, seperti pemasangan alat pengukur debit, pemantauan gas metana, serta pemantauan kebauan di area timbunan sampah.
Selain itu, penataan outlet IPL dengan koordinat penataan, penataan saluran buangan air hujan, dan optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi selama 24 jam juga dilakukan.
“Pelaporan berkala terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat juga terus dilaksanakan. Monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan juga dilakukan secara rutin,” ujar Nita.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini