bukamata.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka guna mengembalikan legitimasi Pemilu 2024.
Hal ini buntut putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan komisioner KPU melanggar etik lantaran tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Akibat putusan tersebut, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.
Petrus mendorong KPU untuk mengembalikan legitimasinya dengan mendeclare keputusan progresif. Menurutnya, putusan DKPP tersebut dapat berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024,” ucap Petrus dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
KPU juga dimitan untuk memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti capres-cawapres atau pemilihan presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pencalonan keduanya sarat akan berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi, termasuk merujuk putusan No.99/PUU-XXI/2023, dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini