bukamata.id – Seorang gadis asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Irma (19), tewas di tangan temannya sendiri, Bunga Laila Febrianti (29), akibat cekcok yang dipicu oleh rasa cemburu.
Irma tewas setelah ditusuk dengan sebilah pisau dalam insiden tragis yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari perdebatan mengenai pasangan tidur antara korban dan pelaku.
“Permasalahan terjadi saat hendak tidur, karena ada beberapa pasangan yang ingin bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (7/3/2025) malam, korban dan tiga pelaku lainnya, yakni Bunga Laila Febrianti (29), Lisnawati (32), dan Melani Ivanawati (30), menggelar pesta minuman keras dan mengonsumsi obat-obatan terlarang di indekos tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, Bunga dalam kondisi mabuk berat.
Sebelum pertengkaran dengan Bunga, Irma sempat berdebat dengan pasangannya, Lisnawati. Lisnawati meminta Irma tidur di ruangan bawah, sementara Bunga di ruangan atas.
Irma tidak terima dengan keputusan tersebut karena merasa diabaikan oleh Lisnawati. Perdebatan ini semakin memanas setelah Lisnawati mengirim bukti chat kepada Bunga, yang membuat Bunga semakin emosi.
Ketika Melani mencoba menengahi, situasi justru semakin memanas. Irma dan Bunga saling melempar ludah sebelum akhirnya terjadi perkelahian. Dalam keadaan emosi, Bunga mengambil pisau dari wadah peralatan makan dan langsung menusukkan ke arah leher kiri Irma. Darah bercucuran hingga akhirnya korban tergeletak tak bernyawa.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Setelah kejadian, Lisnawati dan Melani berusaha menghilangkan barang bukti. Lisnawati berperan dalam memberi tahu keluarga korban dan mengarang cerita bahwa Irma tewas akibat dibegal.
Sementara itu, Melani mengusulkan agar barang bukti, seperti pisau dan noda darah, dibersihkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kapolrestabes Bandung memastikan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kecemburuan.
“Dari hasil penyidikan, kasus ini murni dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Irma dan Lisnawati adalah pasangan, sementara Bunga berpasangan dengan Melani. Namun, saat malam kejadian, ada yang ingin berganti pasangan, sehingga terjadi pertengkaran,” jelas Budi.
Hukuman bagi Para Pelaku
Bunga Laila Febrianti sebagai pelaku utama akan dikenakan pasal terkait pembunuhan, sementara Lisnawati dan Melani dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalangi penyelidikan dengan cara membersihkan barang bukti dan menyebarkan informasi palsu mengenai kematian korban.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait latar belakang konflik dan motif lainnya yang melatarbelakangi pembunuhan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.