bukamata.id – Polsek Lengkong menangkap Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46) yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap tukang parkir berinisial EG hingga meninggal dunia.
Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi mengatakan, peristiwa itu bermula saat terjadi keributan di sebuah tempat karaoke di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
“Ini berawal dari mereka masuk ke tempat hiburan katanya di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir,” ucap Atep di Mapolsek Lengkong pada Selasa (8/8/2023).
Korban EG yang berniat untuk melerai keributan itu nyatanya malah dikeroyok oleh ketiga pria tersebut. Salah seorang dari mereka bahkan melakukan aksi penusukan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian perut.
“Dilakukan penusukan di bagian perut,” ujarnya.
Dikatakan Atep, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat penanganan tapi nyawanya tak tertolong.
Para pelaku selanjutnya diamankan oleh polisi di wilayah Bandung, Garut, dan Bali. Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.
“Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini