bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) ubah format debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 dengan menghapuskan sesi debat khusus Cawapres.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi dua kali debat khusus Capres, satu kali debat khusu Cawapres, dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2024 yang ditulis dalam UU Pemilu, ada tiga kali debat Capres dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, ketentuan itu untuk menunjukkan kepada publik jika para paslon yang bertanding merupakan kesatuan dan mesti bekerja sama.
“Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (30/11).
Meski demikian, Hasyim mengatakan tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga diantaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.
“Saat debat capres, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023, dan akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 120 menit.
Adapun tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini