bukamata.id – Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).
Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.
Pemberhentian Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jabar. Pihaknya pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini