Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi tidak ditemukan perubahan.
“Didapati fakta sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian,” ungkap Dewa.
Sementara itu, anggota DKPP, Tio Aliansyah mengatakan, DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Tio.
Terpisah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut.
“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini